Ayo Lawan
Kebencian! Hatespeech! Diskriminasi! Intoleransi! Persekusi!

Frequently Asked Questions

Apa misi KABARKAN?

Misi KABARKAN adalah sebagai platform yang difungsikan untuk menampung laporan dari masyarakat terkait adanya perlakuan diskriminasi dan hate speech (ujaran kebancian) di ruang publik. 

Siapa saja yang bisa mengakses platfrom KABARKAN?

Siapapun bisa mengaksesnya, karena platform ini terbuka untuk umum. Anda bisa langsung membukanya melalui laman www.kabarkan.org. Apabila ingin melaporkan segala sesuatu tentang ujaran kebencian dan diskrminasi, tinggal klik: LAPORKAN! di laman utama situs.

Bagaimana proses dari pelaporan hingga terverifikasi?

Klik laporkan!-> isi data secara lengkap-> diverifikasi-> tampilan di situs bahwa sudah masuk dan di proses.

Bagaimana cara mengetahui laporan sudah terverifkasi?

Laporan anda akan diverifikasi oleh admin dalam waktu 1x24 jam di hari kerja. Pastikan laporan yang disampaikan secara kronologis, jelas, dan lengkap. Laporan setidaknya harus memuat informasi 5W1H (apa, siapa, mengapa, dimana, kapan, dan bagaimana), yang tentunya dapat disesuaikan juga dengan substansi laporan. Admin akan mengonfirmasi terkait ketepatan data (nama, lokasi, kronologi kejadian, dll). 

Apakah laporan hanya ditampung saja tanpa adanya tindak lanjut?

Selain mengkompilasi laporan yang masuk. Kami akan memverifikasi kasus yang terjadi. Jika laporan tersebut belum tertangani, kami akan membantu menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang. Jika laporan tersebut sudah tertangani dengan baik, kami akan menjadikan bahan laporan untuk kegiatan advokasi kepada masyarakat supaya menghindari perilaku diskriminasi dan ujaran kebencian. 

Bagaimana cara kami menindaklanjuti laporan dan mengadvokasi kebijakan?

Kami akan menyampaikan hasil analisis laporan (pola masalah, substansi, lokasi, terlapor, dsb) kepada pihak yang berwenang yang menaungi kami. Diantaranya: Ombudsman, Polri, dll

Adakah contoh laporan terkait ujaran kebencian dan diskriminasi?

Contohnya: laporan tentang spanduk yang memuat provokasi terhadap organisasi atau keompok tertentu, dengan  “usir kelompok X sesat”. Silakan laporkan dengan memuat informasi tempat (di titik mana lokasi spanduk tersebut), namun laporan tentang oknum X yang telah melakukan diskriminasi (baik di sekolah, di ruang kerja, atau di mana pun) harus memuat informasi siapa, dimana, kapan, dan bagaimana tindakannya.

Lalu Anda dapat mengunggah foto, video, atau dokumen lainnya sebagai data pendukung laporan.

Apakah masyarakat yang tidak melaporkan bisa ikut memantau hasil laporan?

Kami mengajak masyarakat untuk menilai secara langsung kinerja pengelolaan pengaduan yang telah masuk dan diverifikasi secara statistik yang kami tampilkan di situs.

Informasi yang kami kumpulkan apa saja?

Melalui platform KABARKAN, secara umum kami akan mengumpulkan dan/atau menerima informasi berikut ini tentang pelapor yang menunjukkan identitas tertentu secara langsung terkait, diantaranya:

Nama Anda

Alamat pos Anda

Nomor telepon Anda

Alamat email Anda

Informasi lain yang dikirimkan (seperti foto, video, audio, teks, meme) 

Apakah identitas dan keamanan pelapor akan dijamin?

Kami akan menjamin keamanan pelapor. Data pelapor tidak akan diberikan kepada pihak ketiga. Baik informasi pribadi, Instansi, organisasi, dan/atau individu, kecuali dengan persetujuan pelapor.

Jika kami mendapatkan persetujuan dari pelapor untuk melakukannya. Kami memerlukan persetujuan keikutsertaan untuk berbagi informasi pribadi.

Untuk pemrosesan eksternal

Kami akan membagikan informasi pribadi dengan Instansi, organisasi, dan/atau individu jika kami berkeyakinan dengan itikad baik bahwa akses, penggunaan, penyimpanan, dan/atau pengungkapan informasi tersebut perlu untuk:

Memenuhi hukum, peraturan, dan proses hukum yang berlaku untuk mendeteksi, mencegah, atau menangani segala tindakan yang dapat melanggar hukum. 

Apakah kami membuka kanal pengaduan via telepon (call center)?

Pelapor dapat berkomunikasi dengan admin dan melaporkan pengaduan melalui email: [email protected], nomor hotline di 082289994500, dan seluruh kanal akun sosmed pada situs kami. 

Apakah pelapor dapat menyampaikan laporannya secara langsung ke kantor kami?

Jika pelapor berhalangan dalam menggunakan kanal yang tersedia, silakan mengirimkan laporan ke alamat berikut:

Kantor Seknas GUSDURian

Jln. Sorowajan, Sorowajan Baru RT 08, Banguntapan Bantul Yogyakarta. 

Selain melakukan advokasi, apa saja yang dilakukan kami?

  • Kami juga bekerja sama dengan media mainstream
  • Kami akan membuat buku, resume, dan leaflet berdasarkan laporan yang masuk.